Pages

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi

              Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Didalam Ekonomi Kerakyatan setiap masyarakat berpartisipasi baik dalam penentuan kebijakan atau dalam kegiatan ekonomi sesuai dengan peranannya masing-masing, tanpa menutup atau menghalangi kesempatan masyarakat untuk maju dalam bidang perekonomian dengan memperhatikan pemerataan sebagai tujuan utama pembangunan. 

              Untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan pemerintah berhak atas penguasaan sektor-sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pemerintah berperan sebagai penyelenggara perekonomian dengan tugas utama mendistriubusikan sumber daya ekonomi dan menjaga atas ketersediaan prasarana kebutuhan pokok produksi barang dan jasa. Dalam ekonomi kerakyatan masyarakat berhak atas pendapatan dari hasil produksinya tanpa mengesampingkan azas kekeluargaan.

              Pergulatan ekonomi kerakyatan sebagai dasar pembangunan ekonomi telah memakan waktu yang panjang. Pergulatan ekonomi kerakyatan didalam pemerintahan meliputi implementasi dalam pembangunan ekonomi sampai pada pergulatan pemikiran ekonomi para akademisi. Berbagai pergulatan mengenai implementasi ekonomi kerakyatan dalam pembangunan ekonomi nasional dan perhelatan para pemikir ekonomi telah menjadi dinamika yang mengiringi sejarah bangsa Indonesia.

Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: 
(1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; 
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan 
(3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

             Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatan, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip ekonomi tersebut hanya dapat di implementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena koperasi merupakan bentuk perusahaan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan koperasi dalam ekonomi kerakyatan dapat dilihat sebagai berikut :

1. Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, kebutuhan yang sama ini lalu di usahakan pemenuhannya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang di miliki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh masing- masing anggota secara perorangan.
2. Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu, perlu dipandang untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu di landasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
3. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan. Tidak boleh ada paksaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.