Pages

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan : BAB I dan BAB II


BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.                 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang di Harapkan

1.        Latar  Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

                Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

2.       Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a.       Hakikat pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berlandaskan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.      Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi dan tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap serta perilaku bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
MPR menyatakan bahwa : “ Pendidikan Nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan Kualitas manusia Indonesia. Pendidikan Nasional harus menumbuhan jiwa Patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, sikap menghargai pada jasa para pahlawan dan berorientasi pada masa depan.”
Jiwa Patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai pada jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

e.      Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tantang sistem pendidikan Nasional “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

B.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara

a.      Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.       Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan Demikian, Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berprosesdi dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.

b.      Pengertian dan Pemahaman Negara

1.       Pengertian Negara
Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

2.       Teori Terbentuknya Negara
a.      Teori Hukum Alam. Kondisi Alam ->Tumbuhnya Manusia->Berkembangnya Negara.
b.       Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen)-> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.       Teori Perjanjian. Manusia>

3.       Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses-prosesnya yaitu penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara  atau wilayah yang belum ada Pemerintahannya.

4.       Unsur-Unsur Negara
a.       Bersifat Konstitutif. Berarti di wilayah Negara tersebut terdapat Udara, Darat, Perairan, rakyat, dan Pemerintahan yang berdaulat.
b.      Bersifat Deklaratif. Adanya tujuan Negara, UUD, dan pengakuan dari Negara lain.
5.       Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

b.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta negaranya. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negera-negara lain didunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

c.       Proses Bangsa yang Menegara
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

d.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamantkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30.

e.      Hubungan Warga Negara dan Negara
a.      Siapakah warga Negara?
Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa  “yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.”
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.”
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
e.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa “ Negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa “ Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
f.        Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 menyatakan “hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
Pasal 30 ayat 2 menyatakan pengaturannya lebih lanjut di lakukan dengan UU no. 20 tahun 1982.
g.      Hak mendapatkan Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa “Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.” Artinya yaitu arah kebudayaan menuju kearah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
i.         Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1935 mengatur kesejahteraan social. Pasala 33 terdiri atas 3 ayat yaitu:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sedangkan Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.”
f.        Pemahaman Tentang Demokrasi
 a.   Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (Kratein) dari/oleh untuk rakyat (demos).  Atau bisa juga pengertian demokrasi sbb:
1.    Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people)

b.  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.  Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.       Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu :
-          Kekuasaan Legislatif (Kekuasaan untuk membuat UU yang dijalankan oleh parlemen).
-          Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk melaksanakan UU yang di jalankan oleh pemerintahan).
-          Kekuasaan Federatif (Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
-          Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari eksekutif.

3.       Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a). Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai.
b). Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c). Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, teruatama antara eksekutif dan legislatif.

4.       Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
        Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

5.       Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

6.       Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan Pelaksana Pemerintah (Eksekutif)
     1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
        a. Departemen beserta aparat dibawahnya
   b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
   c.  Badan usaha milik negara (BUMN)

2.  Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
    a.  Pemerintah Pusat
    b. Pemerintah wilayah
    c.  Pemerintah Daerah

b) Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi cabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko).

2. Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
    a. TNI dan Kepolisian RI
b. Kejaksaan Agung RI
c. Lembaga-lembaga non departemen yang secara administrative di koordinasikan oleh Setneg

3. Pola Administratif dan Manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.

4. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Tugas pokoknya yaitu :
-    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-    Memajukan kesejahteraan Umum.
-    Mencerdaskan kehidupan bangsa
-    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

5. Hal Pemerintahan Wilayah
              Wilayah dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah.

 6. Hal Pemerintahan Daerah
            Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepala daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

c.    Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa :
-          Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
-          Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
-          Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
-          Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemehaman dan penghayatan nilai-nilai filsafah Pancasila.
-          Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

7.       Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
          Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

8.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
a.       Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa
                Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

b.      Pancasila sebagai Landasan idiil Negara
                Cita-cita bangsa Indonesia menjadi cita-cita Negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme NKRI. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

9.       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.       Pancasila sebagai Ideologi Negara
                Pancasila merupakan falsafah Negara. Karena itu, Negara mempunyai cita-cita yang tercermin dalam Sila-sila Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
b.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c.       Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1.       Pancasila : Cita-cita dan ideologi Negara.
2.       Penataan : Supra dan Infrastruktur politik Negara.
3.       Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa.
4.       Kualitas Bangsa : Mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
5.       Agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
d.      Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945.
e.      Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
                Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, HAM serta musyawarah dan mufakat. Karena itu, idealisme Pancasila adalah demokrasi Pacasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
f.        Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
                Infrastruktur Politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
10.   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.       Situasi NKRI terbagi dalam Periode-periode
Periode-periode yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.       Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode-periode baru atau Orde Baru.
3.       Tahun 1998 sampai sekarang diseut periode Reformasi.
b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun luar, langsug maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954.

c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode- periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.




BAB 2
WAWASAN NUSANTARA
A.     Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.

Dengan demikian, Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interellasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local dan proporsional),regional serta global.

B.     Teori-teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :
1.       Paham-Paham Kekuasaan
Teori-teori yang mendukung rumusan Wawasan Nasional tersebut antara lain:
a.      Paham Machiavelli (Abad XVII)
Menurut Machiavelli sebuah Negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil sebagai berikut:
-          Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
-          Untuk mempertahankan kekuasaan Rezim, politik dan domba adalah sah
-          Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang

b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistic dan ekonomi nasional.

c.       Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

d.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbich dan Teori sintesis Higel menimbulkan dual aliran besar barat yang berkembang di dunia yaitu Kapitalisme disatu pihak dan Komunisme di pihak lain.

e.       Paham Lenin (abad XIX)
Menurut Lenin, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme, perang atau pertumpahan darah di seluruh dunia sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.

f.        Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Mereka mengakatakan :” The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidents the situation in political action take place, it provides the subjective orientation to politics.... The political culture of society is highly significant aspec of the political system”.

2.       Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
a.      Pandangan Ajaran Friederich Ratzel
-          Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan suatu Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme.
-          Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan
-          Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam
-          Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan SDAnya.

b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organism yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.

c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
-          Kekuasaan Imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
-          Beberapa Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai semua benua.
-          Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.

d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Menurutnya, barang siapa yang dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”,yaitu eroap,Asia dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akan dapat menguasai dunia.

e.       Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Menurutnya, Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “Perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan dunia”.

f.        Pandangan Ajaran W. W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan diudara justru yang paling menentukan.

g.      Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.







Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Pendapat anda bagaimanakah hak dan kewajiban Warga Negara di Indonesia ? Sudah sesuaikah dengan UUD yang ada?? Dan Bandingkan dengan Negara lain !


Menurut saya hak dan kewajiban Warga Negara di Indonesia belum di dapatkan sepenuhnya seperti yang tersirat dalam UUD. Seharusnya Warga Negara di Indonesia mendapatkan sepenuhnya hak dan kewajiban seperti yang tersirat dalam UUD agar tidak terciptanya masalah-masalah ataupun konflik yang mengganggu kerukunan masyarakat di Indonesia. Contohnya saja seperti banyak warga Negara Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan ataupun pengajaran yang layak padahal kasus seperti ini dapat menjadi masalah besar seperti adanya Kecemburuan Sosial. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, Pemerintah harus memberikan hak dan kewajiban kepada setiap Warga Negara di Indonesia sesuai yang ada dalam UUD, antara lain sbb:

Hak Warga Negara di Indonesia :

  • Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di dalam pemerintah.
  • Setiap warga Negara berhak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama atau kepercayaan masing-masing yang di percayai.
  • Setiap warga Negara berhak memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UU yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara di Indonesia :

  • Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan NKRI dari serangan musuh.
  • Setiap warga Negara wajib membayar pajak yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hokum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
  • Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  • Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.
Kita bisa membandingkannya hak dan kewajiban di Indonesia dengan Negara Amerika. Dibandingkan dengan Indonesia, warga Amerika lebih patuh peraturan dan taat hukum. Karena hukum di Amerika itu tidak pandang bulu. Dan di Amerika pun semua warga Negara di Amerika diberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika ada seorang pengangguran di Amerika maka biaya hidup seorang pengangguran itu di tanggung oleh pemerintah Amerika. Beda sekali dengan yang ada di Indonesia, seseorang pengangguran yang ada di Indonesia di biarkan begitu saja.

Tugas Kelompok Pendidikan Kewarganegaraan 1

BAB I

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang Masalah

         Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri--militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.

         Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1. Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
 
1.2. Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian 

      1.2.1  Rumusan Masalah

    Rumusan masalah yang ingin penulis kemukakan adalah melakukan pembahasan mengenai tragedi Trisakti.
       
          1.2.2 Tujuan Penelitian
     

    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih mengetahui dan memahami tentang pelanggaran demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia pada era kepemimpinan Soeharto.
       
    1.3 Manfaat Penelitian 

           Melalui kegiatan penelitian ini, penulis berharap akan mendapatkan banyak manfaat. Adapun manfaat-manfaat dari penelitian tersebut diantaranya adalah : 

                               1. Manfaat Akademis

    • Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pelanggaran demokrasi yang pernah terjadi di Indonesia.
    • Penulisan ini dapat dijadikan sumber informasi bagi penelitian lanjutan di bidang yang sama. 

      2. Manfaat Akademis
    • Sebagai media untuk menyalurkan informasi yang efektif mengenai pelanggaran demokrasi yang pernah terjadi di Indonesia.

      1.4 Metode Penelitian

             Dalam penelitian tugas ini penulis memerlukan informasi yang akurat agar dapat dicapai suatu pembahasan yang rasional, untuk memperoleh dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam penyusunan tugas ini menempuh cara dengan menggunakan metode :

                   1.4.1 Objek Penelitian
           Objek penelitian yang penulis amati ini adalah korban tewas dalam demokrasi besar-besaran yang terjadi di depan Gedung MPR/DPR tahun 1998.

                   1.4.2 Metode Pengumpulan Data
          Adapun langkah-langkah yang penulis lakukan dalam menyusun tugas ini adalah sebagai berikut :

              1. Studi Pustaka
       

      Adapun studi pustaka ini diperoleh dari beberapa literatur, baik berupa buku-buku perpustakaan dan artikel-artikel dari internet. 

               2. Konsultasi dan Diskusi
       

      Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan dan masukan dari pihak-pihak yang berkompeten didalam bidang ini, sehingga secara konsep, kegiatan dalam tugas ini dapat dipertanggungjawabkan.

      1.5 Sistematika Penulisan 

      Untuk memisahkan dalam menyelesaikan penulisan ini penulis membagi isinya menjadi 4 (empat) bab sebagai berikut : 

        BAB    I    PENDAHULUAN
           Pada bab ini berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.

                                   BAB    II    PEMBAHASAN
      Berisi tentang pengertian demokrasi, sistem demokrasi di Indonesia beserta undang-undang demokrasi yang berlaku di Indonesia.

                                   BAB    III    PERMASALAHAN
      Berisi tentang sejarah singkat tragedi Trisakti dan kronologis tragedi Trisakti.

                                   BAB    IV    PENUTUP
      Berisi tentang kesimpulan dan saran dari masalah yang dibahas di dalam penulisan ini.

      BAB II

      PEMBAHASAN

      2.1. Pengertian Demokrasi

                Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

                Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

                Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

                Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

               Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

               Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
      Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

              Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

              Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


      2.2. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia

      1. Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
              Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh muncuolnya organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Revolusi yang menjadi alat tercapainya kemerdekaan merupakan kisah sentral sejarah indonesia. Semua usaha untuk mencari identitas (jati) diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaamn kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

              Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.

             2. Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer

              Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri. Warisan yang ditinggalkan pemerintahan kolonial berupa kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan tradisi otoriter merupakan merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan para pemiipin nasional indonesia. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesia.

              Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70).

              Pada umumnya kabinet dalam masa pra pemilu tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.

             Mengingat kondisi yang harus di hadapi pemerintah indonesia pada kurun waktu 1950-1959, maka tidak mengherankan bahwa pelaksanaan demokrasi mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak dapat ditemukan. Mereka yang tahu politik hanya sekelompok kecil masyarakat perkotaan. Para politisi jakarta, meskipun mencita-citakan sebuah negara demokrasi. Kebanyakan adalah kaum elite yang menganggap diri mereka sebagai pengikut suatu budaya kota yang istimewa. Mereka bersikap paternalistik terhadap orang-orang yang kurang beruntung yakni masyarakat pedesaan. Tanggung jawab mereka terhadap struktur demokrasi parlementer yang merakyat adalah sangat kecil. Banguan indah sebuah demokrasi parlementer hampir tidak dapat berdiri dengan kokoh.

             3. Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin

            Di tengah-tengah krisis tahun 1957 dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR.

            Melalui demokrasi terpimpin Soekarno berusaha menjaga keseimbangn politik yang mherupakan kompromi antara kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua pihak. Meskipun Soekarno memiliki pandangan tentang masa depan bangsanya, tetapi ia tidak mampu merumuskan sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional lainnya. Janji dari demokrasi terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.

             4. Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila

             Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi (Miriam, 74).

            Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Kekuatan sosial politik yang diikutsertakan dalam pemilu dibatasi. Mereka tidak lebih dari suatu perhiasan dan mempunyai arti seremonial untuk dipertontonkan kepada dunia internasional bahwa indonesia telah benar-benar berdemokrasi, padahal yang sebenarnya adalah kekuasaan yang otoriter. Partai-partai politik dilarang berperan sebagai oposisi maupun kontrol sosial. Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan adanya suatu "konsensus nasional". Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan check and balances sebagai prasyarat dari sebuah negara demokrasi (sarbini Sunawinata, 1998 ;8).

             Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Mental paternalistik mengakibatkan soeharto tidak boleh dikritik. Para menteri selalu minta petunjuk dan pengarahan dari presiden. Siakp mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.

             5. Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi

             Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh maslah negara dan bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI. Reformasi menuntut rakyat indonesia untuk mengoreksi pelaksanaan demokrasi. Karena selama soeharto berkuasa jenis demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi semu. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik.
       
             Agaknya pemerintahan "Orde Reformasi" Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasab berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh.

      Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

              Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
      1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
            Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

            2. Indonesia menganut sistem konstitusional

             Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.

             3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

            Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
      1. Menetapkan UUD;
      2. Menetapkan GBHN; dan
      3. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

      Prinsip-prinsip demokrasi

      Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.

      Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
      Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
      1. Kedaulatan rakyat;
      2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
      3. Kekuasaan mayoritas;
      4. Hak-hak minoritas;
      5. Jaminan hak asasi manusia;
      6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
      7. Persamaan di depan hukum;
      8. Proses hukum yang wajar;
      9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
      10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
      11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

      Asas pokok demokrasi

      Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
      1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
      2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

      Ciri-ciri pemerintahan demokratis

      Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik.
      Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
      1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
      2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
      3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
      4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
      5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
      6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
      7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
      8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
      9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
       
      BAB III

      PERMASALAHAN 

      3.1 Sejarah Singkat Tragedi Trisakti

              Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu sangat menentukan bagi pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret 1998 MPR saat itu walaupun ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara mereka didengarkan.

              Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR 1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi di banyak kota di Indonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus hingga bulan Mei 1998. Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei 1998 di depan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tingi di Jakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek.Namun yang berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.

             Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari ada demonstrasi tampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap mahasiswa apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presinden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis sejak tahun 1997.

             Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju ke Gedung DPR/MPR di Slipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan mereka kembali ke kampus dan sore harinya terjadilah penembakan terhadap mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan mengakibatkan 4 mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik mahasiswa dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka.

             Sepanjang malam tanggal 12 Mei 1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.

      3.2 Kronologis Tragedi Trisakti

      Kronologi Insiden Berdarah di Universitas Trisakti 12 Mei 1998 adalah sebagai berikut :
      Pukul 11.00 – 13.00: Aksi Damai ribuan mahasiswa di dalam kampus.

      Pukul 13.00 : Mahasiswa ke luar ke Jalan S Parman dan hendak menuju ke DPR.

      Pukul 13.15 : Dicapai kesepakatan antara petugas dan mahasiswa, bahwa mahasiswa tidak boleh melanjutkan perjalanan. Tawaran petugas diterima baik. Mahasiswa melanjutkan aksi di depan bekas Kantor Wali Kota Jakbar.

      Pukul 13.30-17.00 : Aksi Damai Mahasiswa berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar. Situasi tenang tanpa ketegangan antara aparat dan mahasiswa.

      Pukul 16.30: Polisi memasang police line. Mahasiswa berjarak sekitar 15 meter dari garis tersebut.

      Pukul 17.00: Diadakan pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa agar kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang. Mahasiswa menuntut agar pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu. Kapolres dan Dandim Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa. Kapolres menyatakan rasa terima kasih karena mahasiswa sudah tertib. Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib ke kampus. Saat itu hujan turun dengan deras.

      Pukul 17.15: Tiba-tiba ada tembakan dari arah belakang barisan mahasiswa. Mahasiswa lari menyelamatkan diri ke dalam gedung-gedung di kampus. Aparat terus menembaki dari luar. Puluhan gas air mata juga dilemparkan ke dalam kampus.

      Pukul 17.15-23.00: Situasi di kampus tegang. Para korban dirawat di beberapa tempat. Enam mahasiswa Trisakti tewas. Yang luka-luka berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan universitas. Anggota Komnas HAM datang ke lokasi.
         
      13 Mei 1998 :
      Pukul 01.30: Jumpa pers Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Mapolda Metro Jaya. Hadir dalam jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen (Pol) Hamami Nata, Rektor Usakti Prof Dr Moedanton Moertedjo, dan dua anggota Komnas, HAM AA Baramuli dan Bambang W Soeharto. 

             Pada hari Selasa, 12 Mei 1998 dimulai kurang lebih jam 10.30 Wib bertempat di halaman parkir kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat, telah diadakan Mimbar Bebas oleh Senat Mahasiswa Universitas Trisakti yang dihadiri oleh para Guru Besar, Pimpinan Universitas dan Fakultas, Dosen, Karyawan, Alumni dan Mahasiswa.

            Universitas Trisakti dari berbagai Fakultas berjumlah kurang lebih 6000 orang. Aksi mimbar bebas tersebut berlangsung tertib dengan menggelar Orasi oleh para guru besar, para Dosen dan para Mahasiswa sendiri, berlangsung sampai kurang lebih jam 11.30 Wib.

             Setelah itu tanpa dapat dibendung , mahasiswa secara berbondong-bondong pergi meninggalkan kampus keluar ke jalan raya S.Parman degan tujuan mereka hendak ke gedung MPR/DPR. Namun setibanya di depan kantor Walikota Jakarta Barat yng berjarak kurang lebih 200 M dari kampus Trisakti, mereka dihadang oleh Aparat Keamanan.

              Semula Aparat keamanan ini hanya terdiri dari 2 lapis, dihadiri juga oleh Komandan Kodim Jakarta Barat Let.Kol.AMRIL dan Wakil Kapolres Jakarta Barat Mayor Herman. Para Mahasiswa meminta agar diadakan negosiasi yang isinya agar mereka diijinkan berbaris secara tertib menuju Gedung MPR/DPR dengan dikawal oleh Pasukan Keamanan yang ada.

              Para Mahasiswa diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Adi Andojo Soetjipto SH mengadakan negosiasi dengan Komandan Kodim Jakarta Barat Let.Kol. Amril tersebut. Namun negosiasi tidak berhasil karena Dan.Dim mengatakan adalah perintah atasan bahwa mahasiswa tidak diperkenankan turun ke jalan disebabkan oleh kemungkinan terjadinnya kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan kerusakan yang tak diinginkan.

             Berhubung negosiasi tak berhasil, dekan Fakultas Hukum meminta pada para mahasiswa agar berhenti di tempat dan tidak maju lagi. Para mehasiswa menuruti anjuran Dekan Fakultas Hukum tersebut. Mereka lalu menyanyi dan meneriakkan yel-yel, akan tetapi semuanya itu dilakukan secara tertib meskipun harus diakui bahwa lalu lintas arah Grogol menuju Senayan memang menjadi macet. Sementara itu pasukan keamanan ditambah jumlahnya dengan 2 Truk dan 5 Panser oleh Arthur Damanik.

              Kurang lebih jam 15.30 WIB, ada pemberitahuan dari pihak keamanan bahwa unjuk rasa mahasiswa hanya diberi waktu sampai jam 16.00 WIB. Dekan Fakultas Hukum dengan ditemani oleh Dekan Fakultas Ekonomi DR. Chairuman, datang di tempat dimana para mahasiswa tadi berkumpul di jalan S.Parman jumlahnya tinggal kurang lebih 1000 orang karena yang selebihnya sudah meninggalkan tempat. Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi berusaha membujuk para mahasiswa untuk membubarkan diri dan kembali ke kampus. Para Mahasiswa menuntut agar para pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu.

             Karena tak diperintahkan oleh komandannya sudah barang tentu mereka tidak mau mundur . Mahasiswa minta agar komandannya dipanggil untuk naik ke atas meja dan bertemu dengan para mahasiswa. Akhirnya Kapolres Jakarta Barat (Let. Kol Timor Pradopo) dan Dan.Dim Jakarta Barat (Let. Kol. Amril) memenuhi keinginan mahasiswa dengan memanjat ke atas meja. Kapolres Jakarta Barat dalam sambutannya menyatakan rasa terima kasihnya bahwa mahasiswa sudah melakukan aksi unjuk rasa itu dengan tertib. Hal ini dengan tegas diucapkan oleh Kapolres Jakarta Barat tersebut.

             Selanjutnya barisan keamanan diperintahkan untuk mundur jauh kebelakang kurang lebih 200 meter. Setelah para mahasiswa dihimbau oleh Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi, akhirnya mereka juga mau membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib kembali ke kampus hal ini ditambah dengan hujan yang turun dengan derasnya.

              Sebagian masih tertahan di luar kampus sebagaimana layaknya kalau pulang kuliah, memesan makanan di pedagang yang banyak berjualan di luar kampus. Saat itu hujan sudah mulai reda. Disaat mahasiswa sebagian berjalan kembali ke kampus, tiba-tiba terdengar suara tembakan yang mengakibatkan mahasiswa yang telah berada di dalam kampus kembali bergerak menuju gerbang kampus.

            Massa mahasiswa didesak oleh petugas untuk masuk ke dalam kampus dengan mengeluarkan tembakan-tembakan. Petugas telah berada di luar areal kampus bahkan di jalan layang yang berhadapan dengan kampus Universitas Trisakti. Tembakan dilakukan oleh aparat tidak hanya terbatas pada peluru karet tetapi juga peluru tajam dan puluhan gas air mata dilemparkan kedalam kampus Trisakti. Hal ini terbukti dengan diketemukannya selongsong peluru dan bekas gas air mata.

             Puluhan mahasiswa yang berlarian ke dalam kampus ditembaki dari luar kampus dan sampai dengan jam 23.25 Wib, Enam Mahasiswa Trisakti meninggal dunia disamping Enam Belas Mahasiswa dirawat di rumah sakit terdekat berdasarkan data-data yang terkumpul dari petugas Universitas Trisakti.
      BAB IV

      PENUTUP

      Kesimpulan : Konflik sebenarnya tidak perlu terjadi sebab hal tersebut dapat menjadikan hubungan antar anggota atau individu menjadi kurang harmonis. Selain itu konflik juga menyebabkan perubahan kepribadian antar individu sehingga menimbulkan rasa dendam, benci, ketidakpengertian, kecurigaan, serta hilangnya rasa kemanusiaan.

      Saran :
      1. Pemerintah perlu mengadakan penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa Trisakti 1998
      2. Pemerintah juga perlu menindaklanjuti kasus-kasus lain yang terkait dengan tragedi Trisakti, agar di kemudian hari peristiwa yang serupa tidak terulang lagi.
      3. Pemerintah harus segera memberikan jaminan bagi para saksi dan korban dengan membuat undang-undang.
      4. Pemerintah harus memberikan rehabilitasi dan kompensasi kepada seluruh saksi, korban, dan keluarga kerusuhan.