Pages

Peran aktif anggota koperasi terhadap kesejahteraan anggota

Partisipasi anggota koperasi adalah peran serta anggota koperasi dalam
keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dalam evaluasi
hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil.Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.


Menyatakan bahwa partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau kelompok orang dalam aktivitas tertentu, sedangkan partisipasi anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.
(Hendar dan Kusnadi , 2005 : 91)

Dalam koperasi semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Untuk keperluan tersebut pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota. Anggota merupakan titik awal yang menentukan proses partisipasi berlangsung. Sebagai pemilik anggota koperasi menginginkan koperasi menjadi sumber yang mampu meningkatkan usaha individualnya. Sebagai pemilik anggota juga menginginkan koperasi mempunyai kemampuan dalam melayani kepentingannya melalui usaha-usaha yang dijalankan di koperasi.

Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:


  1. Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).

      2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.

Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pulapeluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh anggota. 

Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selalu terusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya. tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya transaksi seperti misalnya:
 
Biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya pengawasan dapat ditekan serendah
mungkin. Hal ini memungkinkan para anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit
dengan mudah dan ringan.

Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian Koperasi
 
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.

Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya. Kedua pendapat di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi. 

Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke (2003:39) yang menyatakan bahwa :


Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar. Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, yaitu : 

-Partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam dengan Koperasi), 
-Partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya,
(membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), 
-Partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota), dan Partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.


Jadi dapat dijelaskan bahwa penting bagi anggota untuk berperan aktif pada setiap kegiatan yang dijalankan di koperasi, karena maju mundurnya koperasi ditentukan pada partisipasi anggota. Dan koperasi harus memberikan layanan yang memadai dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, serta memberikan informasi, kontribusi permodalan, menentukan program-program yang harus dilaksanakan pihak manajemen dan mengawasi jalannya koperasi. Agar anggota lebih memilih koperasi dari pada badan usaha lainnya.

Penghitungan Persentase SHU

KOPERASI SMA XXX
PERSENTASE PEMBAGIAN SHU

 
No. 
Jenis Usaha 
Persentase 
Besarnya Dana 
1 
Cadangan 
40% 
Rp. 61.230.262 
Rp. 24.492.105 
2 
Dana Bagian anggota 
40% 
Rp. 61.230.262 
Rp. 24.492.105 
3 
Dana kegiatan OSIS 
10%
Rp. 61.230.262
Rp 6.123.026
4 
Dana Sosial
3% 
Rp. 61.230.262 
Rp. 1.836.908
5 
Dana Pendidikan 
7%
Rp. 61.230.262
Rp. 4.286.118
Jumlah 
Rp. 61.230.262

 

 

 

 
Daftar Nama-Nama Anggota Koperasi

 
No. Anggota 
Nama Anggota 
Jumlah Simpanan 
Jumlah transaksi Usaha 
SHU Modal 
SHU Transaksi Usaha
SHU per-Anggotanya 
1 
Abi Saputra 
317.000
500.000
300.800
448.200
749.000
2 
Adi Saptono 
90.000
100.000
85.400
89.600
175.000
3 
Ahmad Indra 
85.000
100.000
80.600
89.600
170.200
4 
Asri Dina 
250.000
505.000
237.200
452.700
689.900
5 
Azrul budi
210.000
738.000
192.000
682.000
881.200
6 
Bella Septani 
264.000
355.000
260.900
278.200
839.100
7 
Budi Santoso 
174.000
180.000
165.100
161.300
326.400
8 
Eka Purnama
220.000
236.000
208.700
211.500
420.200
9 
Gita Nurmala
70.000
217.000
66.400
194.500
260.900 
10 
Hafiz Adrian
195.500
637.500
185.000
571.400
756.400
11 
Hana Dini
97.000
718.000
92.000
643.600
735.600
12 
Imam Bonjol
120.000
85.000
113.800
76.100
189.900
13 
Lusiana
70.000
217.000
66.400
194.500
260.900
14 
M. Rizky
150.000
1.050.000
142.300
941.200
1.083.500
15 
M.Ridwan
81.000
840.000
76.800
753.000
829.800
16 
Oktami S.
50.000
90.000
47.400
80.600
128.000
17 
Sulaeman
245.000
280.000
232.400
251.000
483.400
18 
Toto Sutomo
174.000
180.000
165.100
161.300
326.400
Jumlah 
2.862.500 
7.028.500
2.717.300 
6.226.300 
9.830.800 

 
Rumus penghitungan SHU per-anggota :

   
SHU Usaha Anggota = Transaksi Usaha Anggota / Total Transaksi Usaha Anggota x Jumlah Jasa usaha

 
SHU Modal Anggota = Simpanan Anggota / Total Simpanan Anggota x Jumlah Jasa Modal

 
SHU per Anggota = SHU Usaha Anggota + SHU Modal Anggota