Menurut saya hak dan kewajiban Warga Negara di Indonesia belum di dapatkan sepenuhnya seperti yang tersirat dalam UUD. Seharusnya Warga Negara di Indonesia mendapatkan sepenuhnya hak dan kewajiban seperti yang tersirat dalam UUD agar tidak terciptanya masalah-masalah ataupun konflik yang mengganggu kerukunan masyarakat di Indonesia. Contohnya saja seperti banyak warga Negara Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan ataupun pengajaran yang layak padahal kasus seperti ini dapat menjadi masalah besar seperti adanya Kecemburuan Sosial. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, Pemerintah harus memberikan hak dan kewajiban kepada setiap Warga Negara di Indonesia sesuai yang ada dalam UUD, antara lain sbb:
Hak Warga Negara di Indonesia :
- Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di dalam pemerintah.
- Setiap warga Negara berhak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama atau kepercayaan masing-masing yang di percayai.
- Setiap warga Negara berhak memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UU yang berlaku.
- Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga Negara wajib membayar pajak yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hokum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
- Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hokum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
- Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.