BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang di Harapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berlandaskan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi dan tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap serta perilaku bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
MPR menyatakan bahwa : “ Pendidikan Nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan Kualitas manusia Indonesia. Pendidikan Nasional harus menumbuhan jiwa Patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, sikap menghargai pada jasa para pahlawan dan berorientasi pada masa depan.”
Jiwa Patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai pada jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tantang sistem pendidikan Nasional “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara
a. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan Demikian, Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berprosesdi dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam. Kondisi Alam ->Tumbuhnya Manusia->Berkembangnya Negara.
b. Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen)-> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c. Teori Perjanjian. Manusia>
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses-prosesnya yaitu penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada Pemerintahannya.
4. Unsur-Unsur Negara
a. Bersifat Konstitutif. Berarti di wilayah Negara tersebut terdapat Udara, Darat, Perairan, rakyat, dan Pemerintahan yang berdaulat.
b. Bersifat Deklaratif. Adanya tujuan Negara, UUD, dan pengakuan dari Negara lain.
5. Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
b. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta negaranya. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negera-negara lain didunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
c. Proses Bangsa yang Menegara
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
d. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamantkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30.
e. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga Negara?
Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa “yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.”
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.”
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa “ Negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa “ Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 menyatakan “hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
Pasal 30 ayat 2 menyatakan pengaturannya lebih lanjut di lakukan dengan UU no. 20 tahun 1982.
g. Hak mendapatkan Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa “Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.” Artinya yaitu arah kebudayaan menuju kearah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1935 mengatur kesejahteraan social. Pasala 33 terdiri atas 3 ayat yaitu:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sedangkan Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.”
f. Pemahaman Tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (Kratein) dari/oleh untuk rakyat (demos). Atau bisa juga pengertian demokrasi sbb:
1. Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (Kekuasaan untuk membuat UU yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk melaksanakan UU yang di jalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari eksekutif.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a). Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai.
b). Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c). Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, teruatama antara eksekutif dan legislatif.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan Pelaksana Pemerintah (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik negara (BUMN)
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah wilayah
c. Pemerintah Daerah
b) Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi cabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko).
2. Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
a. TNI dan Kepolisian RI
b. Kejaksaan Agung RI
c. Lembaga-lembaga non departemen yang secara administrative di koordinasikan oleh Setneg
3. Pola Administratif dan Manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Tugas pokoknya yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan Umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
5. Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah.
6. Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepala daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa :
- Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
- Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemehaman dan penghayatan nilai-nilai filsafah Pancasila.
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
7. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan idiil Negara
Cita-cita bangsa Indonesia menjadi cita-cita Negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme NKRI. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila merupakan falsafah Negara. Karena itu, Negara mempunyai cita-cita yang tercermin dalam Sila-sila Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila : Cita-cita dan ideologi Negara.
2. Penataan : Supra dan Infrastruktur politik Negara.
3. Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa.
4. Kualitas Bangsa : Mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
5. Agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
d. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, HAM serta musyawarah dan mufakat. Karena itu, idealisme Pancasila adalah demokrasi Pacasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur Politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI terbagi dalam Periode-periode
Periode-periode yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2. Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode-periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang diseut periode Reformasi.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun luar, langsug maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode- periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.
BAB 2
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Dengan demikian, Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interellasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local dan proporsional),regional serta global.
B. Teori-teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :
1. Paham-Paham Kekuasaan
Teori-teori yang mendukung rumusan Wawasan Nasional tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Menurut Machiavelli sebuah Negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil sebagai berikut:
- Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
- Untuk mempertahankan kekuasaan Rezim, politik dan domba adalah sah
- Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistic dan ekonomi nasional.
c. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbich dan Teori sintesis Higel menimbulkan dual aliran besar barat yang berkembang di dunia yaitu Kapitalisme disatu pihak dan Komunisme di pihak lain.
e. Paham Lenin (abad XIX)
Menurut Lenin, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme, perang atau pertumpahan darah di seluruh dunia sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Mereka mengakatakan :” The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidents the situation in political action take place, it provides the subjective orientation to politics.... The political culture of society is highly significant aspec of the political system”.
2. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
a. Pandangan Ajaran Friederich Ratzel
- Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan suatu Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme.
- Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan
- Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam
- Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan SDAnya.
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organism yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
- Kekuasaan Imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
- Beberapa Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai semua benua.
- Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Menurutnya, barang siapa yang dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”,yaitu eroap,Asia dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akan dapat menguasai dunia.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Menurutnya, Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “Perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan dunia”.
f. Pandangan Ajaran W. W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan diudara justru yang paling menentukan.
g. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.